Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Contact me on Twitter , Instagram , and Facebook
For Fast Respond, send email to 11.6837@stis.ac.id
English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 30 Maret 2011

Organisasi Internasional

1.      UNITED NATION ORGANIZATION (UNO) / PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)

PBB dibentuk pada tanggal 24 Oktober 1945 dengan ditandatanganinya Deklarasi London antara negara-negara sekutu tanggal 12 Juni 1941. kemudian pada tanggal 14 Agustus 1941 ditandatangi Piagam Atlantik (Atlantic Charter) antara Amerika Serikat dan Inggris. Nama PBB diusulkan oleh Presiden Roosevelt dari Amerika Serikat. Hingga pada tanggal 25 April 1945 dibuka Konferensi San Fransisco (The United Nations Conference on International Organization) yang dihadiri oleh 51 negara termasuk 5 negara sponsor. Maskar besar PBB berada di New York, Amerika Serikat.

a.      Asas dan Tujuan PBB

Tujuan PBB tercantum pada Pasal 1 Piagam PBB dan Preambul, yaitu:
1)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2)      Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghargaan atas asas-asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa, dan mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh perdamaian dunia.
3)      Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan persoalan-persoalan internasional di lapangan ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
4)      Menjadi pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama tersebut.

Tujuan tersebut dapat disingkat to maintain international peace and security. PBB tidak hanya menyelesaikan perselisihan, tetapi juga promoting the common interest of members in peace, security, and welll being. Asas atau prinsip yang melandasi PBB jug aterdapat pada Pasal 2 sebanyak 7 ayat.

b.      Keanggotaan PBB

Keanggotaan PBB diatur dalam Bab II Pasal 3-6 Piagam PBB. Pasal 3 mengatur tentang kedudukan anggota pemula atau anggota asli, yaitu anggota yang ikut serta dalam Konferensi San Fransisco dan Deklarasi washington pada tanggal 11 Januari 1942 (26 negara).

Keanggotaan PBB terbuka untuk semua negara yang cinta damai yang menerima kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Piagam PBB dan yang berdasarkan pertimbangan organisasi ini sanggup dan bersedia menjalankan kewajiban-kewajian tersebut. Penerimaan suatu negara dalam keanggotaan PBB dilakukan dengan suatu keputusan Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.

Pasal 6 Piagam PBB mengatur tentang negara-negara yang terus menerus melanggar asaa-asas yang tercantum dalam Piagam PBB dapat dikeluarkan oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.

c.       Alat Kelengkapan PBB

Pasal 7 Piagam PBB menyebutkan alat kelengkapan PBB atau organ-organ utama PBB adalah:
1)      General Assembly (Majelis Umum)
2)      Security Council (Dewan Keamanan)
3)      Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial)
4)      Secretary (Sekretariat)
5)      Trusteesship Council (Dewan Perwakilan)
6)      International Court of Justice (Mahkamah Internasional)

Selain itu, terdapat pula badan-badan khusus di bawah naungan PBB, yaitu:
1)      FAO (Food and Agriculture Organization)
2)      IDA (International Development Association)
3)      ILO (International Labour Organization)
4)      IMF (International Monetary Fund)
5)      UNDP (United Nations Development Programme)
6)      UNESCO (United Nations Aducational Scientific and Cultural Organization)
7)      UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund)
8)      UNRWA (United Nations Relief and Work Agency)

d.      Peranan PBB bagi Perdamaian Dunia

Untuk menjaga perdamaian di kawasan konflik, PBB membentuk beberapa pasukan perdamaian di antaranya:
1)      ICCS (International Commiccion for Control and Supervision)
2)      UNDOF (United Nations Desengagement Obeserver Force)
3)      UNEF (United Nations Emergency Force)
4)      UNFICYP (United Nations Peace Keeping Force In Cyprus)
5)      UNMOGIP (United Nations Military Obeserver Group Ixxim India and Pakistan)
6)      UNOC (United Nations Operation for Congo)
7)      UNTSO (United Nations Truce Supervision Organization In Plaestina)
8)      UNCRO (United Nations Confidence Restoration Operation)
9)      UNPROFOR (United Nations Protection Forces)
10)  UNPREDEF (United Nations Deployment Force)

2.      ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATION (ASEAN)

a.      Sejarah dan Perkembangan ASEAN

ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand dengan tujuan untuk mengukuhkan kerja sama antarbangsa di wilayah Asia Tenggara. ASEAN dibentuk oleh lima negara dalam Deklarasi Bangkok yang ditandatangi oleh:
1)      Adam Malik (Indonesia)
2)      Narcisco R. Ramos (Filiphina)
3)      Tun Abdul Razak (Malaysia)
4)      S. Rajaratnam (Singapura)
5)      Thanat Khoman (Thailand)

Anggota ASEAN sekarang adalah Singapura, Thailand, Filiphina, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja. Tujuan ASEAN yang tercantum dalam Deklarasi ASEAN adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengembangkan kerja sama sosial budaya di kawasan Asia Tenggara melalui semangat kebersamaan dan kesetaraan dan untuk memperkokoh perdamaian dan stabilitas kawasan dengan menjunjung rasa keadilan dan norma hukum setiap negara dan menghormati prinsip-prinsip Piagam PBB.

Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
1)      Hormat terhadap kemerdekan, kesamaan, integritas, dan identitas nasional semua negara anggota.
2)      Hak setiap negara untuk mengurus masalah nasionalnya bebas dari campur tangan luar, subversif atau koersion (paksaan).
3)      Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan aman dan damai.
4)      Menolak penggunaan kekuatan militer.
5)      Kerja sama efektif antara anggota.

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi puncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahun.

b.      Peranan ASEAN bagi Hubungan Internasional

Awalnya ASEAN mengkonsentrasikan pada penciptaan hubungan yang harmonis dan kerja sama yang bermanfaat bagi negara-negara anggota. Namun pada perkembangannya, ASEAN membina hubungan yang lebih luas lagi pada negara-negara di luar ASEAN sendiri yang ditujukan bagi peningkatan kerja sama yang semakin bermanfaat dalam suasana damai. ASEAN dianggap sebagai mitra kerja yang sangat prospek untuk kesejahteraan bersama.


3.      KONFERENSI ASIA AFRIKA (KAA) DAN GERAKAN NON BLOK (GNB)

a.      Konferensi Asia Afrika (KAA)

Pada tanggal 28 April 1945 diadakan Konferensi Colombo oleh 5 negara, yaitu Pakistan, India, Bura, Srilanka, dan Indonesia yang dianjutkan dengan pertemuan Bogor. Hasilny adalah penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika 1955. KTT ini dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Roeslan Abdulgani yang berlangsung antara 18-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung. Tujuannya adalah untuk mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serika, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.

10 poin hasil pertemun tersebut tercantum dalam Dasasila Bandung, yaitu:
1)      Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam Piagam PBB.
2)      Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3)      Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar ataupun kecil.
4)      Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soal-soal dalam negeri negara lain.
5)      Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian ataupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6)      Tidak menggunakan peraturan-oeraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, dan tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7)      Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8)      Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara daai menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9)      Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.
10)  Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

b.      Gerakan Non Blok (GNB)

Gerakan Non Blok (GNB) adalah suatu organisasi internasional yang terdiri atas leih dari 100 negara-negara yang tidak menganggap dirinya beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun termasuk blok Barat ataupun blok Timur. GNB dibentuk pada tahun 1961 oleh 4 pemimpin negara, yaitu:
1)      Joseph broz Tito, Presiden Yugoslavia
2)      Sukarno, Presiden Indonesia
3)      Gamal Abdul Nasser, Presiden Mesir
4)      Pandit Jawaharlal Nehru, Perdana Menteri India

c.       Peranan KAA dan GNB bagi Hubungan Internasional

KAA dan GNB mampu menumbuhkan hubungan damai dan kerja sama yang saling bermanfaat khususnya bagi negara-negara anggotanya. Dengan telah berakhirnya Perang Dingin, peran KAA dan GNB makin berkurang. Namun dewasa ini, mereka telah menjalin hubungan kerja sama ekonomi dalam upaya  saling memenuhi kebutuhan dalam rangka kesejahteraan rakyat. KTT lebih membicarakan masalah pembangunan dan kerja sama yang saling menguntungkan antar negara-negara anggotanya. 

0 komentar:

Posting Komentar