A.
Pengertian
Usia Kawin Pertama
BPS
mendefinisikan umur perkawinan pertama sebagai umur pada saat wanita melakukan
perkawinan secara hukum dan biologis yang pertama kali.
Usia kawin pertama yang dilakukan oleh setiap
wanita memiliki resiko terhadap persalinannya. Semakin muda usia kawin pertama
seorang wanita, semakin besar resiko yang dihadapi bagi keselamatan ibu maupun
anak. Hal ini terjadi dikarenakan belum matangnya rahim wanita usia muda untuk
memproduksi anak atau belum siapnya mental dalam berumah tangga. Demikian pula
sebaliknya, semakin tua usia kawin pertama seorang wanita, semakin tinggi pula
resiko yang dihadapi dalam masa kehamilan atau melahirkan. Hal ini terjadi karena
semakin lemahnya kondisi fisik seorang wanita menjelang usia senja.



